Breaking News
Trending Tags
Beranda » ADIKARYA PARLEMEN » DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Ada Perdanya Dulu

DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Ada Perdanya Dulu

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 22 Nov 2020
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ADHIKARYA PARLEMEN

Hasanah.id – Bandung. Gubernur Jawa Barat bersama tujuh bupati/wali kota telah menjalin kesepakatan membangun Rebana Metropolitan sebagai kawasan terpadu baru di Jawa Barat, dalam kegiatan West Java Invesment Summit (WJIS) 2020 di Hotel Savoy Homann, Senin 16 November 2020.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Jabar Hj. Iis Turniasih mengungkapkan pada dasarnya sangat mendukung pembangunan Kawasan metropolitan ketiga di Jawa Barat tersebut. Karena, akan menjadi simpul kesejahteraan bagi masyarakat banyak.

“Rebana Metropolitan jelas akan menyerap banyak tenaga kerja. Jadi pada prinsipnya kami mendukung akan pembangunan Rebana Metropolitan ini. Intinya, pembangunan tersebut harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, utamanya masyarakat yang berada di Kawasan rebana. Namun, pihaknya juga mengingatkan agar pembangunan ini harus memperhatikan aspek lingkungannya,” ujar anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Meski demikian, Iis menilai, jika merujuk pada Perda No 18/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan, dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat (P3MP2), Metropolitan Rebana tidak ada dan tidak termasuk perda tersebut.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less