“Perlu juga ditinjau juga pertama dari aspek yuridisnya apakah memenuhi syarat atau tidak. Kedua misalnya dari aspek populasi apakah memenuhi atau tidak, dan yang ketiga atau paling penting apakah ini kebutuhan masyarakat atau tidak,” tegasnya saat di hubungi, Senin, 23/11/2020.
Menurut Rafael, ada tiga hal positif dari pemekaran wilayah di antaranya adalah mendekatkan pemerintah kepada warga, yang kedua memudahkan pelayanan kepada warga, dan ketiga adalah keadilan hubungan antara pusat dan daerah.
“Kalau kita lihat di Jawa Barat, misalnya kabupaten Sukabumi terdiri dari 47 kecamatan di mana antara pusat pemerintahan dengan paling ujung itu bisa berjam-jam. Kemudian di Garut ada 42 kecamatan, itu juga sama, jadi adanya pembentukan ini mendekatkan pemerintah dengan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya pemekaran wilayah ini, lanjut Rafael, masyarakat tak akan kesulitan lagi mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Pasalnya, semua akan menjadi lebih dekat.