Hasanah.id – Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Oleh Soleh menyesalkan dengan tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Menurutnya, Kenaikan UMP seyogyanya adalah keinginan para pekerja dan masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Meski demikian, dia menjelaskan, dengan kondisi perekonomian saat ini yang menurun akibat pandemi, masyarakat diharapkan dapat memaklumi dengan tidak adanya kenaikan UMP tersebut.
“Kami menyesal dengan keputusan itu, tetapi DPRD memahami tentang kondisi pandemi ini, tidak di PHK juga sudah untung menurut kami, mudah mudahan ini akan timbul rasa oleh masyarakat akan kondisi ini,” kata Oleh usai rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD kota Bandung, Senin (2/11/2020).
Dia menambahkan, DPRD bukan berarti tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi karena fakta yang ada, dengan musibah yang juga dialami oleh berbagai negara di dunia.