Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu merepon dan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari buruh.
Penolakan ini, menurut Achmad Ru’yat, karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang Ketua DPR RI dan juga kepada pemerintah pusat presiden Jokowi.
Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPRD RI, harapnya.
Jadi mohon kepada Sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat, pintanya.**