Ali Rasyid menjelaskan dalam bidang Afirmasi Pesantren, pemerintah daerah bisa memberikan bantuan operasional Pesantren dan juga membantu untuk sarana dan prasarana Pesantren.
Sedangkan dalam bidang fasilitasi pemerintah Daerah Jawa Barat bisa dilakukan dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan Pesantren, baik itu sarana dan prasarana penunjang atau pun juga Sumber Daya Manusia dan sarana peribadatan.
Kata Ali Rasyid, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren semuanya ada 12 Bab & 35 Pasal. Inti dari Perda tersebut terkait dengan Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi & Fasilitasi.
Pembinaan Pesantren tersebut antara lain untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian Sumber Daya Manusia Pesantren.
Pembinaan diberikan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, halaqoh, workshop, dan seminar. Dan pemberian beasiswa bagi Sumber Daya Manusia.