Weni menambahkan, setelah diverifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, Disdik Jabar juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan perundungan serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.
“Mulai dari sanksi pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum,” jelasnya.
Weni berharap melalui aplikasi Stopper memiliki empat layanan yang bisa diakses publik, yakni pendampingan, pelaporan, edukasi, dan konsultasi.
“Harapannya mudah-mudahan melalui aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan menekan angka perundungan, sosialisasi menjadi kunci keberhasilan sistem ini” tandasnya.***