Weni mengatakan, kasus yang menimpa perundungan dan kekerasan anak masih sering terjadi. Perlunya partisipasi seluas-luasnya dalam upaya perlindungan anak dan saat ini sudah menjadi kewajiban.
“Dengan mempertimbangkan kondisi faktual tentunya dibutuhkan partisipasi lintas stakeholder untuk memberikan ruang perlindungan bagi anak secara maksimal, regulasi untuk perlindungan anak sudah ada. Demikian juga untuk regulasi berupa Perda di Jabar sudah ada. Komitmen Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, dalam memberikan ruang perlindungan anak secara jelas diimplementasikan dengan terbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” jelas Weni.
Harapannya, kedepan kasus perundungan dengan kekerasan pada anak tidak harus terjadi lagi.***