Breaking News
Trending Tags

Jika Rekomendasi UMK Tahun 2020 Belum Direalisasikan Gubernur, 16 Serikat Buruh Akan Aksi Besar-besaran

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Senin, 23 Des 2019 19:49 WIB
  • visibility 310
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Seluruh elemen serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat bersiap untuk melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan yang direkomendasikan DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dipenuhi Gubernur Jawa Barat.

“Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 23 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung,” Ujar Agus Saepudin dari Federasi Serikat Buruh Garmen dan Kerajinan Tekstil Kulit KSBI.

“Surat pemberitahuan aksi ini sudah kami layangkan kepada Kapolda Jabar,” tegas Agus.

Hari ini, kami melakukan aksi ke DPRD Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut kami berharap DPRD Provinsi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi bagi tuntutan kami. “Alhamdulillah setelah beraudiensi tuntutan kami di kabulkan,” tandasnya.

Dalam rekomendasi tersebut, disepakati bahwa Gubernur Jawa Barat agar segera mengkoreksi Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat dengan mengahpus diktum 7 huruf d.

Sebelumnya, ujar agus menambahkan, bahwa dalam kesepakatan 16 serikat pekerja dengan Gubernur yang diwakili Disnakertrans akan merubah itu. Namun sampai hari ini, kejelasan tentang UMK belum ada. Karena itu kami kembali lakukan aksi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less