Breaking News
Trending Tags

Jika Rekomendasi UMK Tahun 2020 Belum Direalisasikan Gubernur, 16 Serikat Buruh Akan Aksi Besar-besaran

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Senin, 23 Des 2019 19:49 WIB
  • visibility 311
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bahkan dengan tegas DPRD berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementrian Tenaga Kerja RI tanggal 19 Desember 2019, kementrian menyimpulkan bahwa diktum 7 huruf d tidak mungkin untuk dicantumkan.

Maka lanjutnya, jika rekomendasi ini masih belum direalisasikan Gubernur maka akan dilakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan buruh tersebut mulai berdatangan sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka datang dengan membawa spanduk dan poster bernadakan penolakan terkait Diktum tersebut. Satu persatu perwakilan aliansi buruh berorasi di atas mobil komando. Menurut orator, diktum tersebut sangat merugikan bagi kesejahteraan kaum buruh.

Diktum 7 huruf d dengan jelas menyebutkan, bahwa jika pengusaha tidak mampu membayar upah minimum tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum 2 maka pengusaha dapat melakukan perundingan bipatrit. “Ini jelas Gubernur lebih mementingkan pengusaha ketimbang nasib Buruh,” tegas Agus.

Perwakilan buruh diterima Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Achnan Ru’yat Wakil Ketua DPRD didampingi H. Rudi Harsa Tanaya, Abdul Hadi, dadang Sipriatna, Matius Tandiontong, Neng Madinah, dan Dadan Hidayatullah serta seorang dari Komisi 1 Rafael Situmorang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less