Komisi II DPRD Jabar Minta Pemerintah Provinsi Lebih Teliti Mendata Penerima Bantuan
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 6 Apr 2020 21:59 WIB
- visibility 395
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sesuai kriteria program, warga miskin baru adalah para sepuh atau lansia, orang terkena PHK, serta pengangguran akibat merebaknya wabah virus corona.
“Jadi, orang miskin baru itu bukan hanya penerima PKH dan BPNT saja. Awas, jangan sampai salah sasaran,” tuturnya.
Rahmat menambahkan, kriteria warga miskin baru itu telah dibahas dan disepakati bersama jajaran Pemprov Jawa Barat dalam forum rapat di Gedung Sate pada 26 Maret 2020. Kemudian ditegaskan kembali dalam rapat konsultasi di ruangan Paripurna DPRD Jabar tanggal 1 April 2020.
“Kami juga sudah meminta Apdesi untuk mencegah meluasnya peredaraan Covid-19 supaya rapid test dilakukan berbasis desa atau kelurahan, karena para kades merasa resah dalam menghadapi urusan ini. Bidang kesehatan, bantuan alat pengaman diri (APD), dan data calon penerima program jaring pengaman sosial harus terus diperbaiki mengingat masih mungkin terjadinya data yang tidak valid karena tumpang-tindih nya pendataan bahkan banyak orang sudah meninggal masih ada dalam data” ucapnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran coronavirus diesease 2019 ( Covid-19). Upaya itu tak hanya dilakukan di kota saja, melainkan di desa-desa dengan dibentuknya Gugus Tugas Desa Siaga Covid-19. Pembentukan Gugus Tugas Desa Siaga Covid-19 itu ditujukan agar semua aparat desa saling bantu melawan Covid-19 yang kini menjadi pandemi global.
- Penulis: Unggung Rispurwo



