DPRD Jabar Terima Kunjungan Pansus Pemberdayaan Pesantren DPRD Kota Tasikmalaya
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Senin, 11 Apr 2022 14:28 WIB
- visibility 258
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kata Ali Rasyid, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren semuanya ada 12 Bab & 35 Pasal. Inti dari Perda tersebut terkait dengan Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi & Fasilitasi.
Pembinaan Pesantren tersebut antara lain untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian Sumber Daya Manusia Pesantren.
Pembinaan diberikan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, halaqoh, workshop, dan seminar. Dan pemberian beasiswa bagi Sumber Daya Manusia.
- Penulis: Bobby Suryo




