DPRD Provinsi Jawa Barat menilai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membawahi perumahan rakyat perlu dilakukan oleh Pemprov Jabar. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi, pengadaan lahan untuk kebutuhan perumahan rakyat yang tidak bisa secara teknis dilakukan oleh pemerintah provinsi karena bertentangan dengan undang-undang.
Demikian disampaikan Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya, dalam keterangannya, Selasa (13/7).
“Saya kira amanat itu bakal muncul, harus seperti apa dibuat prosesnya nanti kita akan mengkaji dan menindaklanjuti. Di Jabar terdapat BUMD Jasa Sarana, akan tetapi jasa sarana itu holding, jadi Pansus akan mengkaji apakah akan dibuat PT baru yang menjadi anak perusahaan
Jasa Sarana” ujarnya.
Kendati demikian, menurut nya harus dibuat BUMD baru terlebih dahulu tanpa dibentuknya anak perusahaan jasa sarana untuk memudahkan langkah kedepannya.
Diketahui sebelumnya, Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis (8/8).