“Ada pun yang dapat kita dapatkan dari hasil penggeledahan tersebut adalah dua buah laptop, handphone-handphone dari Pokja-nya kemudian ada berkas-berkas pengadaan di tahun 2024 yang berindikasi adanya pengaturan. Totalnya itu ada 74 barang bukti,” ungkap Wawan.
Kejari Kota Bandung masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Sehingga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Karena ini masih umum ya, jadi belum ada menetapkan tersangka, masih kami dalami dulu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, Ridha N. Ihsan.
Dalam waktu dekat, Ridha menyebut, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk menemukan pihak-pihak lain yang juga terlibat.
Kendati demikian, hingga saat ini, baru ada dua orang yang menjadi terduga pelaku dengan inisial R dan R.
“Sementara baru pemeriksaan saksi-saksi yang bisa menerangkan soal masalah ini,” pungkasnya.*** (Gilang)