Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Cipanas Mulai Diselidiki

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang terdampak langsung. Mereka menilai ulah oknum-oknum tertentu telah menghambat pencairan dana ganti rugi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi warga sekaligus mengganggu jalannya proyek strategis nasional tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus ini, jangan hanya berhenti di meja penyidik. Hak masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara jangan sampai dibiarkan,” ungkap salah seorang warga, seperti dikutip, Aspirasi Jabar.
Namun, persoalan pengadaan tanah yang berlarut-larut justru berpotensi menghambat penyelesaian proyek dan menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Hal penting lainnya dan menjadi perhatian serius, bendungan yang dibangun Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga saat mengabaikan regulasi dan kewajiban pemegang IPPKH.
Diketahui, pembangunan sejumlah Bendungan seperti Bendungan Cipanas, Kuningan dan Jatigede masih menyimpan persoalan yaitu Kewajiban Reboisasi (Rehabilitasi DAS) yang diduga belum dilaksanakan.







