Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Cipanas Mulai Diselidiki

“Sudah jelas ada alih fungsi kawasan hutan menjadi bendungan, aturan pemegang IPPKH nya pun sudah ada, tetapi pihak Kementerian PUPR dalam hal ini telah lalai atau mengabaikan regulasi dan kewajibannya melaksanakan reboisasi (penanaman rehabilitasi DAS) yang telah merugikan masyarakat dampak dari hilangnya ribuan hektar kawasan hutan,” ungkap Ketua Komunitas Pohon Indonesia, Ir. Dadi Ardiwinata.
Dadi menambahkan, Kewajiban Reboisasi merupakan bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan mengembalikan fungsi hutan pada kawasan hutan yang rusak.
“Apalagi pembangunan dengan status proyek strategis nasional, seharusnya koordinasi telah disepakati. Tapi faktanya, bertahun-tahun kewajiban yang harus di laksanakan Kementerian PUPR dalam hal ini BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak pernah dilaksanakan. Ini menjadi perhatian juga pertanyaan kepada pihak berwenang, Kejaksaan atau APH untuk segera mengaudit atau mengevaluasi adanya upaya pembiaran atas Kewajiban pelaksanaan Reboisasi oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung, sesuai aturan dan sanksi yang berlaku,” tegasnya.







