BeritaNASIONAL

Dugaan Korupsi Retreat Kepala Daerah, Mensesneg Pastikan Sesuai Aturan

Namun, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bahwa ada potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Menurutnya, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam retreat tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Proses pengadaan barang dan jasa ini tidak mengikuti standar tertentu yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2025.

Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Annisa Azahra, juga mengungkap dugaan ketidakterbukaan dalam proses pelaksanaan retreat. Ia menyebutkan bahwa kepala daerah yang mengikuti retreat diduga diminta menyetor sejumlah uang sebelum acara berlangsung.

“Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana,” ujar Annisa.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pihak terkait terus memberikan klarifikasi mengenai transparansi dalam pelaksanaan retreat kepala daerah.

Previous page 1 2
Back to top button