Duo Muller Bacakan Nota Pembelaan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Dago Elos

Selain itu, Heri menegaskan bahwa mereka benar-benar merupakan keturunan dari kakeknya yang berasal dari Belanda. Menurut Heri, penggunaan nama keluarga adalah hak yang tidak seharusnya dipengaruhi atau dicampuri oleh pihak lain.
Pembacaan nota pembelaan oleh Heri Hermawan berlangsung sekitar sepuluh menit dan kemudian dilanjutkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Saat berita ini ditulis, proses pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa masih berjalan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar duo Muller dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan di Dago Elos.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,” ujar JPU pada Kamis lalu.
JPU menyebut bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Duo Muller telah diadili sejak 30 Juli 2024.