HASANAH.ID – Kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kembali disidangkan pada Selasa (8/102024). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Keduanya diduga memalsukan akta kelahiran atau Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding untuk mengklaim tanah di Dago Elos.
Duo Muller, yang hadir mengenakan pakaian putih dengan celana hitam dan kopiah, duduk di kursi pesakitan setelah memasuki ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Syarip, membuka sidang dengan bertanya, “Sehat para terdakwa hari ini?”
“Sehat, yang mulia,” jawab keduanya.
Dalam pembacaan nota pembelaan, Heri Hermawan mewakili diri dan saudaranya menyatakan bahwa mereka adalah keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Belanda.
“Bahwa saya dan adik saya adalah betul keturunan dari orang tua kami dari perkawinan Edi Eduard dan Sarah Sopiah. Dan termasuk adik bungsu kami Pipin Sandepi yang menulis yaitu di mana orang tua saya merupakan keturunan orang Belanda yang berumah semasa hidupnya tinggal di daerah Rancaekek, sedangkan saudara-saudaranya tinggal di Belanda,” ujar Heri.