BANDUNG
Duo Muller Bacakan Nota Pembelaan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di Dago Elos

Setelah tuntutan dibacakan, pengacara duo Muller, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun nota pembelaan untuk kliennya. Salah satu poin yang akan diangkat adalah penggunaan nama Muller, yang menurutnya bukan merupakan tindak kejahatan.
“Kami akan bantah itu semua, karena klien kami hanya menggunakan nama dari orang tuanya, dan itu bukan tindakan kejahatan. Ini merupakan bagian dari historis secara adat dan dibenarkan di berbagai wilayah di dunia, termasuk di Indonesia,” kata Jogi.