BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Duo Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat dan Klaim Lahan Dago Elos

 

“Tanah tersebut telah lama dikuasai oleh negara dan sebagian telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat dan pemerintah Kota Bandung,” tambah Jaksa Sunarto.

 

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, khususnya warga Dago Elos, yang sebagian besar telah menduduki tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti SHM, sertifikat hak guna bangunan, dan KIB (Kartu Inventaris Barang) milik Pemkot Bandung.

Previous page 1 2 3
Back to top button