BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Duo Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat dan Klaim Lahan Dago Elos

 

“Perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkap hakim Syarif.

 

Kasus ini bermula ketika duo Muller mengklaim sebagai ahli waris dari seorang warga negara Belanda bernama Goerge Hendrik Muller yang disebut memiliki tanah di Dago Elos berdasarkan akta Eigendom Vervondings dengan nomor 3740, 3741, dan 3742. Tanah tersebut diklaim seluas total 63.556 meter persegi.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto dalam dakwaannya menjelaskan bahwa klaim Muller bersaudara tidak sah karena dokumen yang diajukan, termasuk akta kelahiran, terbukti palsu.

 

“Berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa tidak mencantumkan nama Muller, dan tidak ada bukti perubahan nama di pengadilan,” jelas Jaksa Sunarto.

 

Lebih lanjut, jaksa juga menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Muller bersaudara tidak pernah meningkatkan status kepemilikan lahan yang diklaim. Tanah tersebut saat ini telah dikuasai oleh negara dan sebagian sudah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga dan pemerintah Kota Bandung.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button