Segini Besaran THR Pegawai Swasta, Wajib Cair di Tanggal Ini
- account_circle Rehan Oktra Halim
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026 14:26 WIB
- visibility 279
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski Hari Raya Idul Fitri masih 3 Minggu lagi, para pekerja pasti sedang menantikan kabar tentang besaran THR yang akan didapatkan, serta kapan tunjangan tersebut akan dicairkan.
Berbeda dengan bonus atau tunjangan biasa, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak yang dilindungi oleh regulasi dan wajib dipenuhi oleh para penguasa kepada pekerja-pekerjanya.
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR merupakan bagian dari hak karyawan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja, dengan ketentuan penting sebagai berikut:
- Pemberian THR harus dibayar secara penuh
- Tidak Boleh Dicicl
- Dibayarkan tepat waktu sesuai aturan.
Kapan THR Pegawai Swasta Cair?
Melansir dari beberapa informasi yang telah dihimpun, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Dalam hal ini adalah Hari Raya Idul Fitri.
Dengan estimasi Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada 19-20 Maret 2926, maka batas akhir pencairan THR untuk pekerja sekitar tanggal 11-12 Maret 2026.
- Penulis: Rehan Oktra Halim




