Breaking News
Trending Tags

Begini Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa dan Status Kerja

  • account_circle khasanah
  • calendar_month 01 Maret 2026, 13:24 WIB
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tunjangan Hari Raya atau THR adakah hak yang wajib diberikan pekerja di Indonesia, baim itu karyawan tetap, kontrak, paruh waktu, maupun pekerja lepas/freelance dengan syarat harus memenuhi masa kerja minimal yang sudah ditentukan.

THR diberikan menjelang hari raya keagaman utama di Indonesia seperti Hari Raya Idul Fitri, Nata, Nyepi, atau Waisak. THR sifatnya wajib dibayar penuh oleh perusahaan kepada karyawannya.

Aturan Dasar THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, regulasi THR juga diatur dalam UU Cipta Kerja yang ketentuannya terintegrasi dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Kewajiban pembayaran THR ini berlaku luas tanpa membedakan status hubungan kerja, selama syarat masa kerja terpenuhi.

Dalam aturan  tersebut juga dijelaskan bahwa besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima tunjangan sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun sudah bekerja minimal 1 bulan, tunjangan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Selain mengatur besaran dan kriteria penerima, pemerintah juga menetapkan ketentuan waktu pembayaran tunjangan ini. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja yang bersangkutan.

pembayaran tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan tunjangan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Rumus yang digunakan untuk menghitung THR umumnya sama untuk semua status pekerja, namun nilai yang dihasilkan bisa berbeda tergantung masa kerja dan status pekerja itu sendiri.

Jika seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, makai a berhak mendapatkan besaran tunjangan sebanyak 1 bulan gaji.

Artinya, jika gaji bulanan seorang pekerja sebesar Rp 6.000.000, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 6.000.0000.

Kemudian, jika masa kerja belum mencapai setahun tetapi sudah lebih dari atau sama dengan 1 bulan, maka besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja sampai hari raya tiba dengan rumus hitungan sebagai berikut.

THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) x 1 bulan gaji

Jadi, jika seorang karyawan bekerja selama 9 bulan dengan gaji Rp. 5.000.000 pr bulan, maka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.333.333.

Cara Menghitung THR Berdasarkan Status Karyawan

Untuk cara menghitung THR berdasarkan status karyawan, maka akan berbeda sesuai dengan masa kerja dan statusnya. Berikut adalah rincian cara menghitung THR karyawan berdasarkan statusnya.

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan ke atas akan mendapatkan besaran tunjangan sebanyak 1 bulan gaji pokok. Gaji pokok biasanya mencakup upah tetap, namun tidak termasuk tunjangan lain seperti bonus atau uang transportasi. Aturan ini bisa dikecualikan jika disebutkan dalam perjanjian kerja.

Jika, masa kerja kurang dari 12 bulan , maka mereka tetap mendapatkan tunjangan secara prorata berdasarkan rumus:

THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) x 1 bulan gaji

2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Adapun hitungan tunjangan hari raya untuk karyawan kontrak atau PKWT harus menggunakan rumus proporsional berdasarkan masa kerja. Perhitungannya pun sama dengan karyawan tetap, yaitu:

THR = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) x 1 bulan gaji

Untuk kontrak yang diperpanjang tanpa putus, masa kerja dihitung secara kumulatif sehingga dapat mencapai 12 bulan dan berhak atas THR penuh.

3. Cara Menghitung Karyawan Pekerja Lepas atau Freelance

Bagi para pekerja lepas, cara menghitung THR bisa disesuaikan dengan jumlah hari kerja dikali gaji bulanan, tergantung kontrak. Freelancer dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:

Rata-rata upah bulanan = Total upah selama masa kerja/jumlah bulan kerja

THR = (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) x Rata-rata upah bulanan

Jadi, jika seorang freelancer bekerja selama 3 bulan dengan upah Rp 5.500.000 pada bulan pertama, Rp. 6.000.000 bulan kedua, dan Rp 7.000.000 bulan ketiga, maka THR yang didapatkan adalah:

THR = (3 ÷ 12) × Rp 6.166.666 = Rp 1.541.666 

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: khasanah
expand_less