OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Tekan Risiko Pasar
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 16:11 WIB
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Tekan Risiko Pasar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Disclaimer harus menjelaskan bahwa produk mengandung risiko dan tidak selalu cocok bagi semua konsumen.
Aktivitas influencer dibagi menjadi tiga kategori: edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi investasi.
Untuk materi edukasi yang menampilkan simulasi keuntungan, POJK mewajibkan pencantuman metode perhitungan dan penegasan bahwa hasil bersifat ilustrasi.
Pemasaran produk hanya boleh dilakukan melalui kerja sama resmi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Sementara itu, influencer yang memberikan rekomendasi investasi harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin atau sertifikasi yang relevan.
Dalam hal aset digital, promosi kripto hanya diperbolehkan melalui media resmi PUJK dan hanya untuk aset yang tercantum dalam daftar resmi bursa.
Influencer juga wajib memastikan platform yang dipromosikan memiliki izin OJK sebelum melakukan rekomendasi.
POJK mengatur penggunaan kecerdasan buatan; konten yang dibuat dengan AI harus diungkapkan dan diverifikasi oleh manusia sebelum dipublikasikan.
Aturan ini memindahkan sebagian tanggung jawab pengawasan ke bank, perusahaan asuransi, fintech, dan pelaku jasa keuangan lain yang bekerja sama dengan influencer.
PUJK wajib memastikan produk yang dipasarkan berizin, melakukan pemeriksaan materi promosi sebelum tayang, melindungi data konsumen, dan melakukan evaluasi berkala.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




