OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Tekan Risiko Pasar
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 16:11 WIB
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan, Tekan Risiko Pasar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk penegakan, OJK dapat memberikan teguran, pembinaan, perintah tertulis, hingga meminta penghapusan konten dan pemblokiran akun.
Dalam kasus mendesak seperti promosi investasi bodong, OJK berwenang meminta pemblokiran akses langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Digital tanpa melalui tahap pembinaan.
Bagi PUJK yang melanggar, sanksi mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga pencabutan izin produk dan izin usaha.
Besaran denda administratif diatur mencapai maksimal Rp15 miliar.
Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan menekan risiko pasar yang muncul dari promosi menyesatkan oleh pelaku non-regulatif.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




