Alifudin Minta RUU Kawasan Industri Serap 40% Tenaga Lokal
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 02:56 WIB
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Alifudin menegaskan RUU Kawasan Industri harus memuat perlindungan regulasi yang kuat bagi pekerja domestik dan tenaga kerja lokal.
Ia mengusulkan agar setiap pengelola kawasan industri diwajibkan menyerap minimal 40 persen tenaga kerja dari wilayah sekitar.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VII bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (23/6/2026) dan dirilis kembali pada Kamis (25/6/2026) sehubungan dengan pembahasan RUU Kawasan Industri.
Alifudin mengatakan kuota 40 persen penting untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di sekitar pusat-pusat manufaktur baru.
Menurutnya, hadirnya investasi besar harus langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga ring satu operasional perusahaan.
“Industrialisasi yang megah tidak akan berarti jika masyarakat setempat hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri,” ujar Alifudin.
Politikus PKS itu menekankan perlunya keterlibatan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan hingga konstruksi kawasan industri.
Pelibatan ini meliputi kesempatan kerja di tahap pembangunan serta akses ke rantai pasok lokal agar muncul rasa kepemilikan masyarakat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



