Pemkab Nabire terapkan ganjil genap untuk BBM subsidi
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 22:45 WIB
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemkab Nabire Atur BBM Subsidi Untuk Kurangi Beban Fiskal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah melanjutkan penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di SPBU sebagai langkah penertiban distribusi bahan bakar.
Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 19 Juni 2026.
Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil-genap telah mengurangi kepadatan antrean kendaraan di SPBU sejak diberlakukan.
Menurut Burhanuddin, antrean panjang di sekitar SPBU selama ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan itu menimbulkan reaksi beragam di masyarakat setempat, dengan dukungan serta kritik yang muncul dari berbagai pihak.
Seorang pengemudi ojek mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembatasan hari pengisian berdampak pada kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas harian dan penghasilan mereka.
Pemerintah daerah menegaskan tujuan utama kebijakan adalah memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi praktik penyalahgunaan distribusi.
Aturan ini mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk motor, mobil, dan truk, yang harus menyesuaikan jadwal pengisian sesuai nomor plat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




