Defisit APBN Rp600T menghambat DJP menghapus pajak JHT
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 21:46 WIB
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Defisit APBN Menghambat DJP Hapus Pajak Pencairan JHT
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triono, menyatakan bahwa pemerintah masih mengandalkan utang untuk menutup defisit APBN.
Pernyataan itu disampaikan Eddy Triono dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Eddy menekankan bahwa besarnya defisit APBN menuntut kehati‑hatian dalam memberikan insentif pajak dan kebijakan fiskal lainnya.
Menurut Eddy, tanggung jawab atas pengelolaan fiskal berada pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Eddy menggambarkan kondisi fiskal saat ini sebagai situasi yang membuat pemerintah harus memilih antara menambah fasilitas pajak atau memperketat belanja.
Ia memberikan ilustrasi pribadi untuk menggambarkan beban tersebut, mengatakan bahwa tekanan anggaran terlihat pada penampilan dan kewaspadaan pimpinan fiskal.
Eddy merinci angka‑angka dasar APBN: belanja negara diperkirakan sekitar Rp3.800 triliun sementara penerimaan diperkirakan sekitar Rp3.200 triliun.
Dari selisih itu, menurut Eddy, pemerintah masih perlu meminjam sekitar Rp600 triliun untuk menutup kekurangan.
Karena adanya kewajiban cicilan dan utang berjalan, Eddy meminta agar setiap proposal pemberian fasilitas pajak dihitung dengan cermat sebelum disetujui.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




