DJP Bebaskan Pedagang Online Omzet Rp500 Juta dari PPh 22
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 17:17 WIB
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pedagang Marketplace Beromzet < Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DJP menetapkan empat marketplace sebagai pemungut dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan kebijakan dimaksudkan untuk menyeimbangkan perlakuan pajak antara pelaku usaha online dan konvensional.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban administrasi pelaku usaha mikro dan memberikan kepastian bagi platform dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Pelaksanaannya juga dimaksudkan mendorong kepatuhan pajak yang lebih merata di sektor digital dan menempatkan Indonesia sejalan dengan penyesuaian kebijakan pajak global terhadap perdagangan digital.
Marketplace diminta aktif menampung surat pernyataan omzet dan melakukan pemungutan sesuai mekanisme apabila pedagang melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan tercipta kepastian hukum, pemerataan beban pajak, serta pengurangan hambatan administrasi bagi pelaku usaha kecil baik di platform daring maupun usaha konvensional.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




