Presiden resmikan B50, pencampuran 50% mulai diberlakukan
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 00:15 WIB
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Resmikan B50, Implementasi Serentak Genjot Energi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menyatakan siap melaksanakan implementasi B50 secara bersamaan di seluruh sektor menjelang peresmian oleh Presiden Prabowo Subianto bulan ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa B50 telah diuji coba pada sejumlah sarana berat, termasuk kapal, kereta api, kendaraan tambang, ekskavator, dan peralatan pertanian.
Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM, menegaskan “Sudah, sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh presiden,” pada Rabu (1/7/2026), menunjukkan kesiapan teknis dan operasional.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peluncuran bahan bakar biodiesel itu pada Juli 2026 dan menyatakan kebijakan ini akan memberikan penghematan setelah diterapkan secara penuh.
Prabowo memperkirakan Indonesia bisa mencapai swasembada energi dalam tiga sampai empat tahun jika program transisi energi berjalan sesuai rencana.
Presiden juga menekankan bahwa kemandirian dan ketahanan energi perlu dijaga mengingat potensi dampak bagi masyarakat apabila terjadi gangguan pasokan global, termasuk kemungkinan penutupan Selat Hormuz akibat ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.
Kerangka hukum pelaksanaan tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang menetapkan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak solar sebesar 50 persen.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




