Presiden resmikan B50, pencampuran 50% mulai diberlakukan
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 00:15 WIB
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Resmikan B50, Implementasi Serentak Genjot Energi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diberi kesempatan menyalurkan stok tersebut sampai 30 September 2026 sesuai standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh kementerian.
Kementerian menyatakan akan melakukan pemantauan distribusi serta kepatuhan teknis selama masa transisi untuk menjamin stabilitas pasokan dan kinerja mesin di seluruh sektor.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




