PFII Disiapkan Serap Obligasi Pemerintah untuk APBN
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 16:49 WIB
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

PFII Disiapkan Serap Surat Utang Negara Sebagai Pembiayaan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah kini menyusun Rancangan Undang-Undang PFII sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2026.
Target pembahasan RUU bersama DPR ditetapkan rampung pada 21 Juli 2026, sebagai landasan formal pembentukan pusat finansial internasional tersebut.
Rancangan itu memuat paket fasilitas untuk menarik investor, antara lain kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, dan insentif perpajakan.
Kawasan yang diusulkan juga akan dilengkapi dengan pengadilan khusus yang berwenang menyelesaikan sengketa usaha terkait aktivitas di wilayah itu.
Pemerintah menegaskan penerapan konsep ini tidak mengurangi kedaulatan hukum nasional dan telah melakukan dialog serta menerima masukan dari Mahkamah Agung terkait substansi pengadilan khusus tersebut.
Pejabat berwenang berharap struktur pengelolaan dan instrumen pembiayaan yang disiapkan dapat memperkuat ketahanan pembiayaan negara dan memperluas pilihan investasi bagi pelaku pasar internasional.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




