Kurs pajak mingguan tercatat Rp16.712 per USD
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 14:24 WIB
- visibility 100
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kurs Pajak: Fungsi Dan Komponen Serta Implikasi Ekonomi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk perhitungan PPh khusus impor barang dan jasa, formula yang digunakan yakni NDPBM ditambah Bea Masuk dan tarif Bea Masuk sebesar 75%.
Bea Keluar dikenakan pada barang yang diekspor, umumnya untuk bahan mentah dan setengah jadi.
Perhitungan Bea Keluar dapat memakai rumus: Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor Satuan Barang x Kurs Pajak.
Tarif PPN umum dikenakan sebesar 10%, dengan kemungkinan penerapan tarif lebih rendah (misalnya 5%) atau hingga 15% sesuai ketentuan.
PPnBM dikenakan pada barang mewah dengan tarif mulai dari 10% hingga 20%, dan untuk sebagian ekspor tarif PPnBM dapat bernilai 0%.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyetor PPN dan/atau PPnBM sesuai ketentuan pemungutan tiap akhir bulan.
Dalam praktik kepabeanan, petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum menentukan pemungutan.
Barang kiriman dengan nilai pabean maksimum FOB USD50 per orang per kiriman diatur khusus, namun pengenaan PDRI dan pungutan lain tetap berlaku.
Jika nilai kiriman melampaui batas tersebut, barang dikenai Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh sesuai peraturan.
Ketentuan kepabeanan dijabarkan dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Aturan cukai diatur dalam Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2009 dan mencakup hasil tembakau serta minuman beralkohol.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




