Breaking News
Trending Tags

Kurs pajak mingguan tercatat Rp16.712 per USD

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 14:24 WIB
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pembebasan cukai untuk kiriman dibatasi maksimal 350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol per alamat penerima.

Untuk hasil tembakau, pembebasan tiap alamat penerima adalah paling banyak 40 batang rokok, 10 cerutu, dan 40 gram tembakau iris.

Pemungutan cukai dan bea masuk pada barang kiriman umumnya dilaksanakan melalui pola official assessment oleh petugas Bea Cukai.

Barang hanya dapat dikeluarkan setelah penerima memenuhi kewajiban pembayaran pungutan dan mendapat persetujuan petugas Bea Cukai.

Dalam pelanggaran atau ketentuan melebihi batas, sanksi administrasi hingga pemusnahan dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less