PPh Final UMKM 0,5% Dipertahankan dan Kriteria Diperinci
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 10:08 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

PPh Final UMKM Tetap Berlaku, Aturan Baru Perjelas Kriteria
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengumumkan penyempurnaan aturan terkait PPh Final UMKM untuk memperjelas kriteria penerima insentif agar sasaran kebijakan lebih tepat.
Perubahan ini diumumkan dalam forum publik dan menegaskan bahwa fasilitas pajak untuk UMKM tidak dihapus, melainkan diberi persyaratan yang lebih rinci.
Dalam penjelasan resmi, pejabat menyatakan bahwa penyempurnaan PPh Final UMKM juga mencakup pemisahan jenis penghasilan sehingga tarif dapat diterapkan sesuai karakteristik wajib pajak.
Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, menyampaikan keterangan tersebut saat acara Jakarta Kreatif Festival, dikutip Senin 6 Juli 2026.
Menurut Monica, penyempurnaan ini merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan PPh Final UMKM yang berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ketentuan dibuat lebih luas sebagai tahap awal pembelajaran pelaksanaan kebijakan.
Salah satu poin penting adalah pengelompokan penghasilan menjadi tiga kategori: kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dalam negeri lainnya.
Dengan pemisahan tersebut, diharapkan penerapan tarif menjadi lebih proporsional dengan karakter wajib pajak dan jenis aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




