Breaking News
Trending Tags

PPh Final UMKM 0,5% Dipertahankan dan Kriteria Diperinci

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 10:08 WIB
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Selain itu, pemerintah menegaskan tingkat tarif yang diberlakukan untuk dukungan UMKM kini berada pada angka 0,5 persen dan kebijakan ini akan dilanjutkan untuk menjaga dukungan fiskal.

Kebijakan baru juga bertujuan memperjelas cakupan penerima insentif sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan kepastian hukum meningkat.

Sumber internal menyatakan bahwa langkah regulasi ini bagian dari upaya menyeimbangkan dukungan fiskal bagi UMKM dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor tersebut, terutama terkait PPh Final UMKM.

Pelaku UMKM yang khawatir diimbau tidak panik karena peraturan terbaru menempatkan fokus pada penentuan kriteria yang lebih rinci, bukan penghapusan insentif.

Penerapan ketentuan baru diperkirakan akan disosialisasikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait untuk memastikan pemahaman yang merata di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemerintah juga menyatakan akan memantau implementasi dan mengevaluasi dampaknya agar kebijakan tetap responsif terhadap kebutuhan UMKM di lapangan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less