Pemerintah perketat PPh Final 0,5% bagi yang bukan UMKM
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 13:18 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tak Semua UMKM Dapat Lagi PPh Final 0,5 Persen, Efek Fiskal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menyempurnakan aturan penerapan PPh Final 0,5 persen untuk menegaskan keadilan dan ketepatan sasaran insentif pajak bagi pelaku usaha kecil.
Perubahan ini memperluas subjek yang berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen sehingga lebih inklusif bagi kelompok usaha tertentu.
Salah satu perluasan penting adalah fasilitas kini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.
Selain penambahan subjek, pemerintah juga menetapkan pengecualian bagi sejumlah entitas agar fasilitas hanya dipakai oleh yang memenuhi ketentuan.
Mekanisme perhitungan peredaran bruto sebagai syarat penggunaan tarif disempurnakan untuk memperjelas batasan teknis dan administrasi.
Perubahan lain yang krusial adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan fasilitas oleh entitas yang sudah berkembang di luar kategori UMKM.
Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, mengatakan perubahan dirancang untuk menegakkan prinsip keadilan fiskal.
“Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut,” kata Monica Christina Panjaitan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




