Pemerintah perketat PPh Final 0,5% bagi yang bukan UMKM
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 13:18 WIB
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tak Semua UMKM Dapat Lagi PPh Final 0,5 Persen, Efek Fiskal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Monica menambahkan bahwa penyempurnaan aturan bukanlah pengurangan dukungan terhadap UMKM, melainkan penajaman sasaran kebijakan.
Regulasi baru diharapkan meningkatkan efektivitas insentif pajak dan meminimalkan penyalahgunaan fasilitas oleh pelaku usaha non-UMKM.
Kantor pajak daerah diharapkan segera mensosialisasikan perubahan teknis agar wajib pajak yang berhak dapat memanfaatkan ketentuan secara tepat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




