Breaking News
Trending Tags

Kemenhaj kirim uang muka Rp4 triliun ke Arab Saudi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 00:20 WIB
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah Indonesia mempercepat penyiapan pembayaran uang muka haji menyusul kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan negara peserta menyetor dana awal ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Aturan ini menempatkan uang muka haji sebagai syarat awal pemesanan layanan haji oleh setiap negara yang mengirim jamaah ke Arab Saudi.

Pemerintah menargetkan penyelesaian transfer uang muka haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebelum batas waktu 15 Juli 2026.

Nilai yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR), atau setara Rp4 triliun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa setoran itu bersifat wajib karena akan dipakai untuk membayar rangkaian layanan haji saat pemesanan dilakukan.

Menurut Dahnil, mekanisme pembayaran adalah Government to Government (G to G), kemudian Pemerintah Arab Saudi meneruskan ke pihak bisnis (G to B) melalui syarikah sebagai perantara penyedia layanan.

Pemerintah kini mengajukan persetujuan formal agar dapat segera melakukan transfer dan memulai administrasi penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Percepatan transfer ini diperkirakan akan berimplikasi pada jadwal administratif dan kesiapan keuangan baik di tingkat pemerintahan maupun bagi calon jamaah haji.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less