Banggar: Cairkan Rp132 triliun untuk bayar honor PPPK
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 06:04 WIB
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

Banggar: Pemerintah Salurkan Dana Bagi Hasil Bayar Honor PPPK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mendesak percepatan pencairan dana bagi hasil agar honor pegawai berstatus perjanjian kerja (PPPK) dapat segera dibayarkan.
Said mengaitkan permintaan itu dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, di mana sejumlah PPPK menolak untuk dirumahkan.
Menurut Said, penyelesaian masalah pembayaran harus dipercepat dengan mengalirkan dana bagi hasil yang selama ini tertunda agar daerah memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji.
Pernyataan resmi disampaikan Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dia menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu turun tangan membantu pemda yang menghadapi kesulitan keuangan sehingga tidak ada lagi keterlambatan honor PPPK.
Dalam rapat, terang Said, diputuskan agar dana bagi hasil yang belum tersalur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah.
Said berharap langkah pencairan tersebut mencegah meluasnya kasus pemutusan hubungan kerja atau penundaan pembayaran bagi pegawai kontrak seperti PPPK di sejumlah wilayah.
Ia juga mendesak koordinasi antara kementerian/lembaga pusat dan pemerintah daerah supaya aliran dana terpantau dan tepat sasaran.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



