Breaking News
Trending Tags

Tarif listrik tetap hingga Sept 2026, rupiah Rp16.959,32

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 01:56 WIB
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III Juli-September 2026.

Keputusan itu diambil meski mekanisme penyesuaian mendeteksi potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan perkembangan indikator ekonomi makro dan komoditas energi.

Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, menjelaskan keputusan penahanan tarif listrik dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Qodari menegaskan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan harga energi.

Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi triwulan terhadap struktur tarif.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), indeks inflasi, serta harga batu bara acuan.

Data Kementerian ESDM untuk periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar pada posisi Rp16.959,32 per dolar AS.

Sementara ICP tercatat sebesar 96,12 dolar AS per barel untuk periode yang sama.

Tingkat inflasi pada periode itu sebesar 0,21 persen.

Harga batu bara acuan disebut sebesar 70 dolar AS per ton.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less