Pajak Pertamina berpotensi hingga Rp500 triliun per tahun
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 00:59 WIB
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Potensi Penerimaan Pajak Pertamina Rp500 Triliun Per Tahun
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung potensi tambahan penerimaan dari PT Pertamina (Persero) sebesar Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui mekanisme cooperative compliance.
Perkiraan itu didasarkan pada stabilitas revenue Pertamina serta prospek pengembangan bisnis dan investasi yang dinilai akan menambah basis pajak.
Penerapan cooperative compliance diharapkan mempercepat identifikasi risiko pajak sejak tahap awal transaksi strategis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa angka potensi penerimaan tersebut dapat tercapai jika revenue perusahaan tetap stabil dan aktivitas ekspansi terus berlangsung.
Menurut DJP, model ini diuji coba pertama kali bersama PT Pertamina (Persero) melalui penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF).
Langkah kerja sama ini juga melibatkan integrasi data perpajakan antara kedua pihak untuk meningkatkan transparansi pelaporan.
DJP merencanakan perluasan uji coba ke dua BUMN lain yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).
Salah satu tujuan utama adalah menggeser praktik pemeriksaan dari pola reaktif menjadi komunikasi proaktif antara otoritas dan wajib pajak.
Implementasi TCF menandai Pertamina sebagai BUMN pertama di sektor energi yang mengikuti pengawasan perpajakan berbasis kepercayaan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




