Gubernur PFII akan ditunjuk Presiden dan diawasi LPJK
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026 13:05 WIB
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

Misbakhun Ungkap PFII Gubernur Pilihan Presiden,Dampak Pasar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain Dewan PFII, rancangan tata kelola juga memuat pembentukan Dewan Pertimbangan yang berisikan pemangku kepentingan sektor keuangan nasional.
Komposisi Dewan Pertimbangan tersebut diperkirakan melibatkan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua LPS sebagai anggota tetap.
Misbakhun menegaskan pemerintah masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk merumuskan detail tata kelola, pengawasan, dan pembagian kewenangan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Rancangan ini akan terus dimatangkan agar pelaksanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia sesuai dengan kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional dan daya tarik investasi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




