Breaking News
Trending Tags

Purbaya bantah kejar pajak kontrakan, sewa dikenai PPh 10%

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026 13:15 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan baru yang secara khusus menarget pemilik rumah sewaan, menepis kekhawatiran terkait pajak kontrakan.

Purbaya menyampaikan penegasan itu usai mengikuti sidang Debottlenecking di Kantor Kemenkeu, Jakarta, yang dikutip pada Kamis 13 Agustus 2026.

Menurutnya, pemeriksaan dan penegakan pajak tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, bukan pemberlakuan pajak kontrakan sebagai pungutan baru.

Pernyataan Purbaya muncul setelah pernyataan di forum publik terkait RUU APBN 2027 yang memicu interpretasi luas soal pengenaan pajak bagi pemilik properti sewa.

Pada Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara daring pada Kamis 6 Agustus 2026, Direktur Penyusunan APBN, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan pemerintah berniat memperluas basis pajak pada 2027.

Rofyanto menyebut salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2026, Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan belum ada program kerja DJP 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less