Putusan SIAC atas INA-SRF vs Kimia Farma belum dieksekusi
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 20:30 WIB
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gugatan INA: Memahami Proses Hukum dan Dampaknya pada Industri Indonesia 2023
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan bahwa putusan arbitrase internasional terkait sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund belum dapat dilaksanakan di Indonesia tanpa proses hukum domestik.
Perusahaan menyatakan putusan arbitrase internasional hanya memperoleh kekuatan eksekutorial setelah pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikeluarkannya penetapan eksekuatur oleh ketua pengadilan tersebut.
Sengketa ini bermula dari persoalan investasi dan kepemilikan saham pada PT Kimia Farma Apotek (KFA), dan berujung pada putusan arbitrase internasional yang dikeluarkan oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada pertengahan Juni 2026.
Investasi yang menjadi pokok perkara dilakukan pada 2022 ketika INA dan SRF menanamkan modal sebesar Rp1,86 triliun untuk mengakuisisi 40 persen saham KFA.
Pada Oktober 2024, INA dan SRF mengajukan gugatan ke SIAC terhadap PT Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA terkait penggunaan dana investasi dan laporan keuangan transaksi tersebut.
Nilai tuntutan yang diajukan kedua investor mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Setelah proses arbitrase, SIAC memutuskan memenangkan klaim INA dan SRF pada pertengahan Juni 2026.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




