Breaking News
Trending Tags

BUK Migas Perkuat Penguasaan Aset dan Maksimalkan Pendapatan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026 10:00 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Peralihan status menjadi Badan Usaha Khusus Migas dinilai dapat memperkuat kontrol negara atas aset migas sekaligus meningkatkan penerimaan dari pengelolaan minyak dan gas bumi.

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, menyatakan bahwa transformasi itu sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 terkait pembubaran BP Migas.

Menurut Komaidi, skema Badan Usaha Khusus Migas akan memungkinkan negara memperoleh margin dan keuntungan yang lebih jelas dibandingkan ketika istilah badan usaha tidak dipakai.

Ia menjelaskan bahwa ketika BP Migas bukan berbentuk badan usaha, ada kecenderungan pekerjaan tertentu dilimpahkan ke pihak lain sehingga negara harus menanggung biaya fee.

Kondisi tersebut, kata Komaidi, berpotensi mengurangi hasil bagi negara dan menghambat upaya memaksimalkan kemakmuran rakyat.

Peralihan status juga dianggap penting untuk memperjelas penguasaan aset dalam kerangka Production Sharing Contract (PSC).

Dalam PSC, aset yang dikerjakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada hakekatnya adalah milik negara.

Namun pengawasan seringkali rumit ketika aset tetap melekat pada KKKS hingga kontrak berakhir sehingga proses serah terima menjadi lebih kompleks.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less