BPOM gratiskan izin edar bagi 4,2 juta UMK pangan olahan
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 00:30 WIB
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan, Solusi Efisien untuk Kurangi Biaya dan Dukung UMKM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Peraturan baru ini diharapkan membuka jalan bagi transformasi pedagang menjadi pelaku usaha yang lebih profesional dan terdaftar secara legal.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Taruna menjadi pembicara pada seminar Munas VI APKLI Perjuangan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa malam, 25 Agustus 2026.
Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas usaha agar produk lokal memenuhi standar yang ditetapkan pasar, termasuk pasar ekspor.
Prof. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa negara tujuan impor biasanya mensyaratkan standar kualitas dan legalitas yang ketat bagi produk pangan.
Dengan memenuhi persyaratan sejak awal, peluang pelaku UMKM untuk mengekspor produknya akan semakin terbuka.
BPOM juga menargetkan peningkatan jumlah usaha yang terverifikasi dan memiliki nomor izin edar UMK pangan olahan melalui program pendampingan.
Pendampingan ini mencakup aspek teknis produksi, sanitasi, label, dan dokumentasi perizinan agar produk memenuhi regulasi.
Harapannya, lebih banyak pedagang akan mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi keluarga dan komunitas.
Implementasi gratisnya pendaftaran diharapkan mempercepat legalisasi usaha serta meningkatkan daya saing UMK di tingkat nasional dan internasional.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




