Penundaan 5 Hari pada Rekening Bank Mandiri sesuai UU TPPU
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 20:55 WIB
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU: Dampak dan Efek Pasar Terkini 2023
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi dalam jangka waktu tertentu menurut ketentuan UU No. 8/2010 tentang TPPU, kata pakar Yunus Husein dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Yunus, penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan dapat berlangsung paling lama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU TPPU.
Contoh penerapan penundaan transaksi adalah saat ada indikasi bahwa rekening menampung harta yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan untuk penghimpunan dana terkait kegiatan ilegal.
Yunus menegaskan bahwa kewenangan menunda transaksi berada pada penyedia jasa keuangan, sementara langkah yang diambil aparat penegak hukum terkait pembekuan atau penyitaan diatur dalam konteks Pasal 70 UU TPPU.
Kasus rekening di Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi ilustrasi praktik tersebut.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pada rekening bersangkutan merupakan penundaan selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen.
Polisi menambahkan bahwa transaksi akan dibuka kembali jika pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana dan saldo rekening tetap tidak berkurang.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




