Danantara setorkan dividen Rp120 triliun ke kas negara 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 15:18 WIB
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Purbaya Girang Danantara Setor Dividen Rp120 T ke Kas Negara
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengumumkan rencana penerimaan dari Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia berupa dividen Rp120 triliun yang dijadwalkan disetor ke kas negara pada 2026.
Keputusan besaran dividen Rp120 triliun diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara pemerintah menunggu realisasi transfer dana dari pihak Danantara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan teknis tentang pembayaran telah dilakukan bersama CEO Danantara Rosan Roeslani, namun waktu pengiriman masih perlu ditetapkan oleh pihak pengelola.
Purbaya menilai kenaikan nilai dividen itu memberi implikasi positif bagi posisi fiskal negara.
Pada beberapa tahun terakhir, realisasi dividen perusahaan yang masuk ke kas negara berada di kisaran Rp90 triliun.
Kenaikan menjadi dividen Rp120 triliun dipandang sebagai tambahan penerimaan nonpajak yang memperbaiki saldo penerimaan negara.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencatatan penerimaan tersebut akan masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyetoran yang dijadwalkan tahun ini diharapkan memperkuat basis pendapatan sebelum penyusunan anggaran berikutnya.
Purbaya juga menegaskan belum ada kepastian apakah nominal yang sama akan kembali disetorkan pada 2027 karena hal itu bergantung pada kebijakan Presiden.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




