IAW ingatkan pengawasan atas perpindahan 62,2% saham BYAN
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026 04:04 WIB
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Saham BYAN Mencuat: IAW Ingatkan Pentingnya Pengawasan Regulator di Pasar Modal Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut IAW, garis waktu harus ditelusuri sejak awal pembicaraan, siapa pihak yang mengetahui, dan kapan informasi menjadi material.
IAW mengingatkan bahwa lonjakan harga dan aktivitas perdagangan bukan bukti otomatis praktik insider trading atau manipulasi pasar tanpa bukti hubungan antara orang, waktu, informasi, dan transaksi.
Sebagai penjaga pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk memeriksa apakah ada perdagangan yang perlu diuji sebelum informasi tersedia secara merata.
Jika perubahan pengendalian benar terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berhadapan dengan kewajiban pelaporan, identifikasi pengendali baru, perlindungan pemegang saham publik, dan kemungkinan Penawaran Tender Wajib.
IAW menegaskan bahwa sampai akhir Agustus 2026, pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham BYAN belum dapat disebut sebagai transaksi yang telah terjadi dan belum cukup bukti untuk menuduh pelanggaran hukum.
Publik dan pemegang saham menunggu klarifikasi resmi serta penjelasan tentang sejak kapan regulator mengetahui tanda-tanda transaksi dan langkah yang telah diambil untuk menjaga integritas pasar.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




